Guru Honorer Kabupaten Malang dan Ketidaklayakan Hidup yang Dinormalisasi Pemerintah

Samadi (Anggota Bidang Politik Aliansi BEM kabupaten Malang)

Guru honorer di Kabupaten Malang masih hidup dalam kondisi yang jauh dari kata layak. Di tengah tuntutan profesionalisme dan tanggung jawab besar dalam mendidik generasi muda, mereka justru menerima penghasilan yang bahkan tidak mendekati standar kebutuhan hidup minimum. Fakta ini terungkap jelas dalam pemberitaan Radar Malang yang menggambarkan betapa timpangnya kesejahteraan guru honorer di daerah ini.

Radar Malang mencatat bahwa guru honorer di Kabupaten Malang, khususnya pada jenjang PAUD dan pendidikan dasar, hanya menerima honor dari lembaga sekitar Rp160.000 per bulan. Pemerintah Kabupaten Malang memang memberikan tambahan bantuan sekitar Rp500.000 per bulan, namun jika digabungkan, total penghasilan guru honorer tersebut hanya berada di kisaran Rp660.000 hingga Rp850.000 per bulan. Jumlah ini sangat jauh jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten Malang yang berada di atas Rp3 juta. Artinya, guru honorer di Kabupaten Malang hidup dengan penghasilan kurang dari sepertiga UMK, bahkan ada yang lebih rendah lagi.

Kondisi ini diperparah dengan sistem pembayaran berbasis kehadiran mengajar. Radar Malang menyebutkan bahwa sebagian guru honorer di Kabupaten Malang hanya dibayar sekitar Rp10.000 per jam mengajar. Skema semacam ini membuat penghasilan bulanan guru tidak menentu dan sepenuhnya bergantung pada jumlah jam mengajar. Dalam situasi seperti ini, profesi guru kehilangan jaminan ekonomi sekaligus kepastian kerja yang layak.

Sangat ironis, rendahnya penghasilan tidak hanya dialami oleh guru honorer yang belum tersertifikasi. Guru honorer di Kabupaten Malang yang telah mengantongi sertifikasi pun, sebagaimana dilaporkan Radar Malang, rata rata hanya menerima penghasilan sekitar Rp1,5 juta per bulan. Angka tersebut tetap berada jauh di bawah UMK dan belum mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar. Fakta ini menunjukkan bahwa sertifikasi belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan guru honorer di daerah.

Akibat dari kondisi tersebut, banyak guru honorer di Kabupaten Malang terpaksa menggantungkan hidup pada pekerjaan sampingan. Mereka harus membagi waktu dan tenaga antara mengajar dan mencari tambahan penghasilan demi mencukupi kebutuhan sehari hari. Dampaknya tidak bisa dianggap sepele karena fokus dan energi guru yang terpecah akan berpengaruh langsung pada kualitas pembelajaran di kelas. Pendidikan di Kabupaten Malang pada akhirnya berjalan bukan karena sistem yang kuat, melainkan karena pengorbanan personal para guru.

Situasi ini menegaskan bahwa persoalan guru honorer di Kabupaten Malang bukan masalah individu, melainkan masalah kebijakan daerah. Pemerintah Kabupaten Malang belum sepenuhnya hadir dalam menjamin hak dasar pendidik sebagai pekerja. Pendidikan kerap disebut sebagai prioritas pembangunan, namun realitas kesejahteraan guru honorer justru menunjukkan sebaliknya. Tanpa keberpihakan anggaran dan kebijakan yang jelas, komitmen terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia hanya akan menjadi wacana.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, Kabupaten Malang berisiko menghadapi krisis pendidikan dalam jangka panjang. Minat generasi muda untuk menjadi guru akan menurun, regenerasi tenaga pendidik terhambat, dan kualitas pendidikan sulit ditingkatkan. Pendidikan tidak bisa dibangun di atas ketidakpastian ekonomi dan ketimpangan kesejahteraan.

Data yang diungkap Radar Malang seharusnya menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD. Diperlukan langkah nyata berupa penetapan standar honor minimal yang mendekati UMK, sistem penggajian yang lebih adil dan transparan, serta percepatan pengangkatan guru honorer melalui skema PPPK. Tanpa langkah konkret tersebut, pendidikan di Kabupaten Malang akan terus bertahan dalam kondisi darurat yang dinormalisasi.

Guru honorer yang hidup di bawah upah minimum adalah cermin kegagalan pembangunan manusia di daerah. Jika Kabupaten Malang sungguh-sungguh ingin membangun masa depan, maka kesejahteraan guru harus ditempatkan sebagai kebutuhan mendesak, bukan sekadar pelengkap kebijakan.

 

*Oleh: Samadi

*Penulis Merupakan Anggota Bidang Politik Aliansi BEM Kabupaten Malang