Program Makan Bergizi Gratis dirancang sebagai instrumen strategis negara dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus memperkuat fondasi sumber daya manusia. Dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, program ini menuntut kepatuhan ketat terhadap standar teknis, terutama dalam aspek sanitasi dan keamanan pangan. Namun realitas di Kabupaten Malang justru memperlihatkan penyimpangan yang tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa.
Sejumlah dapur pelaksana program ditemukan tidak memenuhi syarat mendasar seperti ketiadaan instalasi pengolahan air limbah, tidak tersedianya fasilitas pencucian ompreng yang layak, absennya filter air, hingga tidak adanya water heater, serta masih banyak item-item yang tidak memenuhi standar keamanan pangan yang diperlukan dapur. Kondisi ini tidak hanya menunjukkan lemahnya implementasi, tetapi juga membuka risiko serius terhadap kesehatan masyarakat. Program yang seharusnya menjamin kualitas gizi justru berpotensi menjadi sumber kontaminasi.
Masalah ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab struktural di tingkat wilayah. Dalam pedoman pelaksanaan program, Korwil memiliki peran penting dalam melakukan pemantauan, pengawasan lapangan, serta memastikan pelaporan berjalan secara rutin dan akurat. Artinya, setiap bentuk pelanggaran di lapangan mencerminkan kegagalan dalam menjalankan fungsi pengendalian yang menjadi mandat Korwil.
Ketika dapur yang tidak memenuhi standar tetap beroperasi, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan kegagalan kepemimpinan. Tidak adanya tindakan korektif yang tegas menunjukkan bahwa fungsi kontrol tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam perspektif administrasi publik, kondisi ini mencerminkan lemahnya kapasitas kepemimpinan dalam memastikan kebijakan diterjemahkan secara disiplin di tingkat operasional.
Lebih jauh, lemahnya pengawasan juga memperlihatkan bahwa mekanisme pemantauan yang seharusnya dijalankan oleh Korwil tidak berjalan efektif. Pengawasan yang semestinya bersifat aktif dan preventif justru berubah menjadi pasif. Tidak terlihat adanya deteksi dini terhadap pelanggaran, tidak ada langkah koreksi yang cepat, dan tidak ada upaya tegas untuk memastikan standar dipatuhi.
Korwil seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas implementasi program di lapangan. Peran ini menuntut ketegasan, kepekaan terhadap risiko, serta keberanian dalam mengambil keputusan. Namun yang terjadi di Kabupaten Malang justru menunjukkan sebaliknya. Ketika pelanggaran terjadi secara berulang tanpa penindakan, maka hal tersebut menegaskan adanya defisit kepemimpinan yang serius.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kualitas pelaksanaan program, tetapi juga pada kredibilitas pemerintah secara keseluruhan. Masyarakat tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses yang dijalankan. Ketika proses tersebut diwarnai oleh kelalaian dan pembiaran, maka kepercayaan publik akan terus tergerus.
Kinerja yang tidak maksimal dalam pengawasan dan pengendalian program berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas. Risiko kesehatan meningkat, penggunaan anggaran menjadi tidak efektif, dan tujuan utama program menjadi sulit tercapai. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak legitimasi kebijakan publik yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat.
Kabupaten Malang kini menjadi gambaran bahwa keberhasilan program nasional sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan di tingkat implementasi. Tanpa pengawasan yang kuat dan tindakan yang tegas, standar yang telah dirumuskan hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa makna di lapangan. Kondisi ini menegaskan bahwa Korwil Kabupaten Malang gagal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai mana mestinya, serta ini mengancam asta cita Presiden RI dalam program MBG.
*Penulis Merupakan Aktivis Kabupaten Malang yang Berinisial (A)


















