BEM Unira Malang Soroti Pelantikan Kepala DLH Kabupaten Malang, Desak Transparansi dan Penegakan Merit Sistem

Malang – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unira Malang menyampaikan keprihatinan dan perhatian serius terhadap polemik pelantikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang (anak Bupati) yang Lantik oleh Bapaknya, Bupati Malang, dimana saat ini menjadi sorotan publik.

Penunjukan pejabat tersebut, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah (Bupati Sanusi), memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme rekrutmen, objektivitas penilaian, serta implementasi sistem merit dalam birokrasi pemerintahan daerah.

Menurut Azis, Presma BEM Unira Malang menilai bahwa dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pengisian jabatan publik harus berlandaskan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam regulasi kepegawaian yang menuntut bahwa setiap jabatan diisi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak, bukan karena faktor kedekatan personal maupun relasi kekuasaan.

“Situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi publik tentang adanya praktik nepotisme, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi.

Selain itu, BEM Unira Malang juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam proses seleksi jabatan. Publik berhak mengetahui bagaimana proses uji kompetensi dilakukan, siapa saja kandidat yang mengikuti seleksi, serta dasar penilaian yang digunakan dalam menentukan pejabat terpilih.

BEM Unira Malang juga mengingatkan bahwa praktik pengisian jabatan yang tidak transparan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap internal birokrasi, khususnya menurunnya motivasi dan kepercayaan aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi dan memiliki kompetensi.

Tuntutan BEM Unira Malang:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk membuka secara transparan proses seleksi jabatan Kepala DLH.

2. Meminta penjelasan resmi terkait indikator penilaian, uji kelayakan, dan dasar pengambilan keputusan.

3. Mendorong lembaga pengawas seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Mendagri dan Ombudsman untuk melakukan evaluasi terhadap proses tersebut.

Presma BEM Unira Malang menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, prinsip meritokrasi harus dijalankan secara konsisten guna menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik.

“Birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang dibangun atas dasar kompetensi, bukan kedekatan.”

Fenomena Bupati melantik anaknya adalah preseden buruk dalam sistem tatakelola pemerintahan yang baik, modern dan profesional.