Pengangkatan Anak Bupati Malang Jadi Kepala DLH Disorot, Inisiatif Pemuda Angkat Isu Nepotisme

Kebijakan Sanusi selaku Bupati Kabupaten Malang yang mengangkat anak kandungnya sebagai pejabat strategis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang menuai sorotan publik. Polemik ini memicu kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip profesionalitas dalam birokrasi daerah.

Salah satu kritik datang dari M. Nur Rofiq, selaku Biro Hubungan Sosial dan Masyarakat Inisiatif Pemuda. Ia menilai pengangkatan tersebut tidak hanya bermasalah secara etika, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip hukum dalam tata kelola pemerintahan.

“Dalam konteks birokrasi modern, jabatan publik tidak boleh diisi berdasarkan kedekatan keluarga. Ini bukan hanya soal etika, tetapi menyangkut integritas sistem pemerintahan daerah itu sendiri,” ujar M. Nur Rofiq saat dimintai keterangan.

Menurutnya, meskipun pemerintah daerah dapat beralasan bahwa proses pengangkatan telah melalui mekanisme seleksi terbuka, hal itu tidak serta-merta menghilangkan persoalan konflik kepentingan. Ia menegaskan bahwa publik tetap memiliki alasan kuat untuk meragukan objektivitas proses tersebut.

“Ketika keputusan akhir berada di tangan kepala daerah yang memiliki hubungan darah langsung dengan kandidat, maka potensi intervensi tidak bisa diabaikan. Ini yang kemudian menimbulkan persepsi kuat adanya praktik nepotisme,” lanjutnya.

Rofiq juga menyoroti dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut terhadap kepercayaan publik dan internal birokrasi. Ia menilai langkah semacam ini dapat merusak semangat meritokrasi yang selama ini menjadi dasar dalam pengelolaan aparatur sipil negara.

“Aparatur yang lain tentu akan mempertanyakan keadilan sistem. Jika jabatan strategis dapat diisi oleh keluarga penguasa, maka pesan yang muncul adalah bahwa kedekatan lebih penting daripada kompetensi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih menuntut setiap pejabat publik untuk menghindari konflik kepentingan, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait pengangkatan jabatan.

 

“Penggunaan kewenangan untuk menguntungkan keluarga merupakan bentuk yang harus dihindari. Ini sudah menjadi prinsip dasar dalam pemerintahan yang bersih dari nepotisme. Karena itu, kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari lembaga pengawas,” katanya.

Polemik ini kini menjadi perhatian publik yang lebih luas, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah. Sejumlah pihak mendesak agar proses pengangkatan tersebut ditinjau ulang guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip meritokrasi.