Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang konsisten setiap tahun merupakan instrumen fiskal strategis guna mengendalikan konsumsi publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara. Namun, dalam perspektif ekonomi manajerial, kebijakan ini berfungsi sebagai pedang bermata dua karena secara simultan menciptakan insentif ekonomi yang kuat bagi pertumbuhan pasar gelap.
Di Kabupaten Malang, persistensi peredaran rokok ilegal telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan, di mana pola penindakan rutin tidak lagi memadai untuk mereduksi angka peredaran secara signifikan. Kondisi ini menuntut adanya evaluasi mendasar terhadap efektivitas pengawasan, terutama pada level hulu produksi, guna memahami mengapa komoditas ilegal ini tetap resilien di tengah intensitas operasi pasar yang dilakukan otoritas terkait.
Selama ini narasi keberhasilan penegakan hukum cenderung diukur melalui parameter kuantitatif seperti jumlah batang rokok yang disita dan estimasi kerugian negara yang dipulihkan. Namun, terdapat kelemahan fundamental dalam pola penindakan yang bersifat hiliristik tersebut. Proses hukum sering kali hanya mampu menjangkau operator lapangan seperti kurir logistik atau pemilik warung kecil, sementara aktor intelektual dan pemodal besar yang mengendalikan struktur bisnis ini jarang tersentuh.
Secara sosiologi hukum, apabila instrumen hukum hanya tajam pada level operasional namun tumpul pada level manajerial, maka efek jera atau deterrent effect tidak akan pernah tercapai. Fenomena ini justru berisiko membangun persepsi publik mengenai adanya imunitas tertentu yang terorganisir dalam ekosistem bisnis ilegal tersebut.
Sedangkan Eksistensi rokok ilegal yang masif di wilayah strategis seperti Kabupaten Malang juga dapat dianalisis melalui lensa teori Pathological Bureaucracy. Secara ilmiah, kegagalan sistem pengawasan sering kali berakar pada malfungsi birokrasi di mana terdapat dugaan perlindungan oleh oknum aparat atau otoritas yang memanfaatkan celah regulasi demi keuntungan pribadi. Ketimpangan data antara produksi tembakau di tingkat petani dengan daya serap industri legal di wilayah Malang mengindikasikan adanya “lubang hitam” dalam rantai distribus. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa jalur distribusi gelap tersebut hanya dapat beroperasi secara berkelanjutan apabila terdapat pembiaran atau koordinasi sistematis yang memungkinkan barang ilegal melewati titik pengawasan kunci tanpa hambatan berarti.
Oleh karena itu, diperlukan reorientasi dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Malang. Dana tersebut seharusnya tidak hanya dialokasikan untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial, tetapi juga diprioritaskan pada penguatan intelijen terpadu serta pengawasan berbasis komunitas. Salah satu titik lemah yang teridentifikasi adalah kurangnya keterlibatan strategis aparat penegak hukum di tingkat desa dalam memetakan basis industri rumahan ilegal. Penegakan hukum harus bertransformasi dari pola reaktif menjadi pola preventif yang agresif dengan memutus akses terhadap bahan baku serta mesin linting langsung di pusat produksi.
Sebagai simpulan, upaya melawan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang memerlukan komitmen moral yang melampaui angka statistik penyitaan. Diperlukan keberanian politik dari pimpinan daerah dan otoritas cukai untuk melakukan pembenahan internal secara total serta menyeret pemilik modal besar ke ranah hukum. Tanpa integritas yang solid di tubuh aparat, operasi pemberantasan hanya akan menjadi seremoni tahunan yang gagal menyentuh akar persoalan. Negara tidak boleh membiarkan hak fiskal rakyat dirampok oleh sindikat yang memanfaatkan proteksi oknum di balik bayang-bayang regulasi.
*Kak Toan Hotib
*Penulis adalah Penasehat Inisiatif Pemuda


















