Kritik Pemilihan Kepala Daerah Dipilih DPRD dari Akar Sejarah Hingga Sikologis Masyarakat yang Negatif

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPR atau DPRD kembali mencuat dalam diskursus politik nasional. Alasan yang dikemukakan terdengar rasional, pilkada langsung dinilai mahal, rawan konflik, serta sarat politik uang. Dalam situasi demokrasi yang sering dianggap terlalu bising dan tidak efisien, mekanisme pemilihan oleh lembaga perwakilan dipandang sebagai jalan keluar yang lebih praktis. Namun, di balik logika efisiensi tersebut, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan, yakni pelajaran sejarah politik Indonesia.

Sejarah, sebagaimana dikatakan Cicero dalam ungkapan klasik historia magistra vitae (guru kehidupan). Dalam konteks kebijakan publik, sejarah bukan sekadar cerita masa lalu, melainkan sumber pembelajaran untuk menilai konsekuensi dari suatu pilihan politik. Indonesia memiliki pengalaman historis yang kuat terkait pemilihan pemimpin oleh lembaga perwakilan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Mengabaikan pengalaman ini berisiko membawa bangsa kembali pada pola kekuasaan yang pernah terbukti bermasalah.

Pada masa Orde Baru, Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sementara gubernur, bupati, dan wali kota dipilih oleh DPRD. Secara konstitusional, mekanisme tersebut sah dan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku saat itu. Namun dalam praktiknya, sistem tersebut menghasilkan konsentrasi kekuasaan pada elite politik dan militer, serta menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan strategis. Pemilihan oleh lembaga perwakilan lebih sering menjadi arena transaksi politik tertutup daripada kompetisi gagasan untuk kepentingan publik.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa demokrasi prosedural tidak selalu identik dengan demokrasi substantif. Banyak keputusan politik pada masa lalu yang sah secara hukum, tetapi lemah secara legitimasi rakyat. Inilah salah satu alasan utama mengapa Reformasi 1998 mendorong perubahan besar dalam sistem politik Indonesia, termasuk pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung. Pemilihan langsung dipandang sebagai mekanisme untuk memperkuat akuntabilitas, memperpendek jarak antara pemimpin dan rakyat, serta mencegah pemusatan kekuasaan pada segelintir elite.

Dalam perspektif teori demokrasi, Robert A. Dahl menekankan pentingnya partisipasi warga dan kontrol rakyat terhadap penguasa. Demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan lembaga perwakilan, tetapi juga dari sejauh mana warga dapat memengaruhi dan mengawasi kekuasaan. Ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, relasi akuntabilitas berpotensi bergeser. Kepala daerah cenderung lebih bertanggung jawab kepada partai dan anggota DPRD yang memilihnya, bukan kepada warga yang dipimpinnya.

Pendukung wacana pemilihan oleh DPR sering berargumen bahwa kondisi saat ini berbeda dengan Orde Baru. DPR dan DPRD sekarang dipilih melalui pemilu yang relatif demokratis, sehingga memiliki legitimasi rakyat. Argumen ini benar secara formal, tetapi tidak sepenuhnya menjawab persoalan substantif. DPR tetap merupakan arena kompetisi elite partai politik, dengan berbagai kepentingan pragmatis yang menyertainya. Tanpa mekanisme transparansi yang kuat, pemilihan kepala daerah oleh DPR justru berisiko memindahkan praktik politik uang dari ruang publik yang relatif terbuka ke ruang elite yang tertutup dan sulit diawasi.

Sejarah politik juga mengajarkan tentang konsep path dependence, yakni kecenderungan institusi untuk kembali pada pola lama. Ketika kewenangan besar kembali diberikan kepada lembaga perwakilan, ada risiko bahwa praktik politik elit akan menguat dan partisipasi rakyat semakin terpinggirkan. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa menarik kembali hak partisipasi rakyat jauh lebih sulit daripada mempertahankannya sejak awal.

Persoalan utama pilkada langsung sesungguhnya bukan terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada lemahnya penegakan hukum, mahalnya biaya politik, dan rendahnya pendidikan politik masyarakat. Mengganti sistem pemilihan tanpa memperbaiki akar masalah hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya. Efisiensi administratif tidak seharusnya dibayar dengan kemunduran demokrasi.

Demokrasi memang tidak selalu murah dan tidak selalu rapi. Namun, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa ketika rakyat dijauhkan dari proses memilih pemimpinnya, kekuasaan cenderung terkonsentrasi dan sulit dikontrol. Dalam konteks ini, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPR/DPRD bukan sekadar isu teknis elektoral, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia ke depan.

Selain itu, ketika melihat survei mengenai kepuasan masyarakat terhadap DPR yang dilakukan oleh IPO (Indonesia Political Opinion) pada bulan mei lalu, memperlihatkan hasil survei nasional dengan 1.200 responden di berbagai wilayah Indonesia, bahwa lembaga negara yang memiliki kepercayaan relatif rendah dari lembaga lainnya, yakni DPR, dengan akumulasi 45,8% percaya.

Ketika masyarakat memiliki tingkat kepercayaan terhadap DPR relatif rendah, tentu ini akan menjadi suatu problome yang seharusnya dipertimbangkan kembali jika wacana kepala daerah dipilih oleh DPR. Jika lembaga dengan kepercayaan publik yang rendah diberi kewenangan besar untuk memilih kepala daerah, maka legitimasi politik kepala daerah berpotensi melemah sejak awal.

Sejarah tidak menolak inovasi, tetapi mengingatkan akan konsekuensi dari pilihan yang pernah diambil. Tanpa refleksi historis, Indonesia berisiko mengulang kesalahan lama dengan wajah baru. Begitupun dengan kondisi sikologis publik mengenai kepercayaan terhadap institusi lembaga legislatif yang relatif rendah dari lembaga negara lainnya. Tentu ini merupakan hal yang harus dipertimbangkan kembali mengenai wacana kepala daerah yang dipilih oleh DPR. Maka dari itu, setiap kebijakan tentang pemilihan pemimpin daerah harus diuji tidak hanya dengan logika efisiensi, tetapi juga dengan ingatan kolektif bangsa dan komitmen terhadap demokrasi yang berakar pada kedaulatan rakyat.

 

*Samadi, S.Ag

*Penulis merupakan Koordinator Analisis Kebijakan Publik & Advokasi Inisiatif Pemuda