BEM Kab. Malang Terima Permintaan Audiensi Bupati, Sanusi Belum Teken Komitmen Guru Non-ASN

Audiensi antara Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Malang dan Bupati Malang pada Senin (23/2/2026) digelar atas permintaan pihak bupati dengan harapan mahasiswa tidak kembali menggelar aksi lanjutan. Namun dalam forum tersebut, Bupati Malang belum menandatangani dokumen komitmen tertulis terkait tuntutan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN yang diajukan mahasiswa.

 

Ketua BEM Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut komunikasi sebelumnya agar aspirasi disampaikan melalui dialog, bukan aksi massa. Meski demikian, menurutnya, pertemuan itu belum menghasilkan komitmen tertulis yang diharapkan.

 

“Pertemuan ini digelar atas permintaan bupati agar tidak ada aksi lanjutan. Kami menghormati itu dan memilih jalur dialog. Tetapi ketika komitmen tertulis tidak ditandatangani, tentu ada catatan serius,” ujar Abdul Aziz dalam keterangannya.

 

Pada hari yang sama, Aliansi BEM juga menyoroti dashboard resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang dinilai belum diperbarui secara berkala. Menurut mereka, kondisi tersebut membuat data riil mengenai jumlah dan status tenaga pendidik non-ASN belum dapat diketahui publik secara akurat.

 

Abdul Aziz menilai persoalan komitmen yang belum diteken dan pembaruan data yang belum dilakukan mencerminkan persoalan transparansi kebijakan. Ia menyebut mahasiswa datang dengan membawa data yang tersedia di dashboard Dinas Pendidikan, yang mencatat ribuan tenaga pendidik dan kependidikan berstatus non-ASN, termasuk guru tetap yayasan, guru honorer, serta tenaga kependidikan honorer di berbagai satuan pendidikan.

 

Namun karena pembaruan data belum dilakukan secara mutakhir, angka-angka tersebut dinilai belum tentu merepresentasikan kondisi aktual di lapangan. Perubahan status kepegawaian, pengangkatan baru, maupun pengurangan tenaga pendidik berpotensi belum tercatat secara real time.

 

“Kami datang membawa data. Tetapi data resmi pemerintah sendiri belum diperbarui. Ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pemerintah daerah memastikan kondisi riil tenaga pendidik di Kabupaten Malang,” kata Abdul Aziz.

 

Dalam forum tersebut, Bupati Malang menyampaikan bahwa persoalan pengangkatan aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menanggapi hal itu, Abdul Aziz menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki ruang kebijakan, termasuk dalam mengusulkan formasi PPPK, mengalokasikan insentif melalui APBD, menyusun roadmap kebutuhan tenaga pendidik, serta memastikan pembaruan data publik.

 

“Memang pengangkatan ASN kewenangan pusat. Namun mengusulkan formasi, memberikan insentif daerah, dan memperbarui data adalah kewenangan pemerintah kabupaten. Itu tidak harus menunggu keputusan dari Jakarta,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi tertulis dari Pemerintah Kabupaten Malang terkait alasan belum ditandatanganinya dokumen komitmen tersebut maupun rencana tindak lanjut atas tuntutan yang diajukan mahasiswa.

 

Aliansi BEM memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada Bupati Malang untuk merespons secara terbuka. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada respons yang dinilai memadai, mahasiswa menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui DPRD Kabupaten Malang, Gubernur Jawa Timur, serta forum-forum mahasiswa di tingkat regional dan nasional.

 

“Kami datang dengan itikad baik karena diminta berdialog. Jika dialog tidak menghasilkan komitmen konkret, maka ruang konstitusional lain tentu akan kami tempuh,” kata Abdul Aziz.

 

Isu kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN di Kabupaten Malang kini memasuki fase penantian respons resmi pemerintah daerah, setelah jalur dialog yang difasilitasi melalui audiensi belum menghasilkan kesepakatan tertulis.