Kota Pendidikan yang Goyah: Sekolah di Kabupaten Malang Dipimpin PLT

Kabupaten Malang selama bertahun-tahun menempatkan diri sebagai kota pendidikan, sebuah identitas yang kerap digaungkan dalam dokumen resmi, pidato seremonial, hingga narasi pembangunan daerah. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan ironi yang sulit dibantah. Berdasarkan penelusuran di lingkungan pendidikan dasar dan menengah, puluhan hingga ratusan sekolah di Kabupaten Malang saat ini dipimpin oleh kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (PLT). Kondisi ini terjadi terutama di jenjang SD dan SMP negeri, dan dalam banyak kasus berlangsung bukan hitungan minggu, melainkan berbulan-bulan bahkan lebih dari satu tahun.

Status PLT kepala sekolah sejatinya bersifat sementara untuk menutup kekosongan jabatan akibat pensiun atau mutasi. Namun di Kabupaten Malang, mekanisme sementara ini justru menjadi pola yang terus direproduksi. Data dari kalangan tenaga pendidik dan pengawas sekolah menunjukkan bahwa banyak sekolah tidak memiliki kepastian kapan kepala sekolah definitif akan ditetapkan. Proses seleksi, penilaian, dan penerbitan surat keputusan berjalan lamban dan tertutup, tanpa penjelasan yang transparan kepada publik pendidikan.

Dampak langsung dari kondisi ini sangat terasa di sekolah. Kepala sekolah PLT umumnya memiliki kewenangan terbatas dalam mengambil keputusan strategis, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan jangka menengah, pengelolaan anggaran BOS, hingga pengembangan mutu sekolah. Akibatnya, sekolah berjalan dalam pola administratif yang stagnan. Program inovasi tertahan, pembinaan guru tidak maksimal, dan orientasi kepemimpinan cenderung sekadar menjaga rutinitas. Dalam situasi seperti ini, sulit mengharapkan lompatan kualitas pendidikan.

Ironi semakin kentara ketika Kabupaten Malang terus mempromosikan diri sebagai wilayah dengan ekosistem pendidikan yang kuat. Di satu sisi, daerah ini dikelilingi perguruan tinggi besar, lembaga pendidikan ternama, dan tradisi akademik yang panjang. Namun di sisi lain, pada level pendidikan dasar dan menengah, justru terjadi krisis kepemimpinan sekolah yang sistemik. Julukan kota pendidikan kehilangan substansinya ketika fondasi paling dasar, yakni kepemimpinan sekolah, dibiarkan tanpa kepastian.

Kondisi banyaknya PLT kepala sekolah juga mengindikasikan lemahnya perencanaan sumber daya manusia di sektor pendidikan. Gelombang pensiun kepala sekolah bukanlah peristiwa mendadak yang tidak dapat diprediksi. Data usia dan masa kerja ASN tersedia secara administratif. Ketika kekosongan jabatan terus berulang dan tidak segera diisi secara definitif, maka persoalannya bukan pada keterbatasan kandidat, melainkan pada ketidakseriusan birokrasi dalam menjalankan fungsi tata kelola pendidikan.

Lebih jauh, praktik mempertahankan PLT dalam jangka panjang memunculkan persoalan etik dan politik kebijakan. Dalam struktur birokrasi, PLT berada pada posisi yang rentan dan bergantung. Ia cenderung berhati-hati berlebihan, minim terobosan, dan enggan mengambil sikap kritis. Jika pendidikan dikelola dengan pola seperti ini, sekolah berisiko kehilangan otonomi kepemimpinan dan berubah menjadi unit administratif semata. Pendidikan pun tereduksi dari ruang pembentukan karakter menjadi sekadar objek pengendalian birokrasi.

Guru dan siswa menjadi pihak yang paling dirugikan. Guru bekerja dalam suasana ketidakpastian arah kepemimpinan, sementara siswa tumbuh dalam sistem yang tidak didorong untuk berkembang secara maksimal. Semua jargon tentang peningkatan mutu pendidikan, transformasi pembelajaran, dan pembangunan sumber daya manusia unggul menjadi tidak lebih dari retorika, selama kepala sekolah diperlakukan sebagai pejabat sementara tanpa kejelasan batas waktu.

Kabupaten Malang tidak bisa terus berlindung di balik citra kota pendidikan sambil menutup mata terhadap persoalan mendasar ini. Selama masalah PLT kepala sekolah dibiarkan berlarut-larut, yang tercoreng bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola kepentingan publik. Kota pendidikan seharusnya dibangun di atas kepastian kepemimpinan dan keberanian kebijakan, bukan sekadar slogan yang terdengar indah namun rapuh di lapangan.

*Oleh: Samadi

*Penulis merupakan anggota bidang politik BEM Kabupaten Malang