Hampir 300 sekolah dasar negeri di Kabupaten Malang masih belum memiliki kepala sekolah definitif. Fakta yang diberitakan TIMES Indonesia menyebut kekosongan ini terjadi karena tidak tersedianya aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat. Namun dalam skala ratusan sekolah, alasan tersebut tidak cukup untuk meredakan kekhawatiran publik. Justru sebaliknya, kondisi ini memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pendidikan daerah.
Masalah ini kian mengkhawatirkan karena pemerintah pusat telah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lagi dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) setelah 31 Desember 2025. Kini, ketika kalender telah memasuki Februari 2026 dan kekosongan masih terjadi dalam jumlah besar, pemerintah daerah tidak bisa lagi berlindung di balik alasan teknis. Yang dipertanyakan bukan hanya proses pengisian jabatan, tetapi juga kesigapan dalam menjalankan mandat kebijakan nasional.
Kekosongan ratusan kursi kepala sekolah hampir mustahil terjadi tanpa kelemahan dalam perencanaan. Jabatan kepala sekolah merupakan posisi strategis yang kebutuhannya dapat dipetakan melalui data kepegawaian serta proyeksi organisasi. Ketika kebutuhan yang dapat diprediksi justru berujung pada kekosongan massal, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pendidikan ditempatkan sebagai prioritas.
Dampaknya tidak sederhana. Kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif, melainkan pusat pengambilan keputusan di tingkat satuan pendidikan. Tanpa kepemimpinan definitif, arah kebijakan sekolah berpotensi berjalan tanpa pijakan yang kuat, sementara berbagai keputusan strategis menjadi kurang optimal. Dalam sektor sepenting pendidikan dasar, ketidakpastian seperti ini adalah risiko yang tidak seharusnya terjadi.
Situasi ini sulit dipandang sebagai persoalan biasa. Dalam konteks pelayanan publik, ketidaksiapan memenuhi kebutuhan kepemimpinan di ratusan sekolah mencerminkan kelalaian yang serius. Pendidikan adalah fondasi pembangunan daerah, ketika pengelolaannya terganggu, yang ikut dipertaruhkan adalah kualitas generasi mendatang.
Karena itu, tidak berlebihan jika kondisi ini disebut sebagai kesalahan fatal pemerintah daerah. Pemenuhan kepala sekolah definitif bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk memastikan layanan pendidikan berjalan secara optimal.
Setelah tenggat nasional terlewati, langkah yang dibutuhkan bukan lagi penjelasan, melainkan tindakan cepat dan terukur. Pemerintah Kabupaten Malang harus segera menuntaskan pengisian jabatan kepala sekolah agar kepastian kepemimpinan kembali hadir di ruang-ruang pendidikan. Sebab dalam pendidikan, keterlambatan mengambil keputusan bukan sekadar soal birokrasi, melainkan soal masa depan.
*Oleh: Samadi
*Penulis Merupakan Pengurus Aliansi BEM Kab. Malang Bidang Politik, Kordinator Biro Kajian Analisis Kebijakan Publik dan Advokasi Inisiatif Pemuda, Serta Mahasiswa Aktif Jurusan Ilmu Pemerintahan UNIRA Malang.















