Hari Desa Nasional: Dana Desa Besar di Balik Ironi Keadilan Akar Pembangun

M. Nur Rofiq (Ketua SEMA UNIRA Malang 2025, Pengurus PC PMII Kab. Malang, Serta Ketua Umum IPNU Kec. Sumawe)

Hari Desa Nasional seharusnya menjadi momentum refleksi dan evaluasi mendalam terhadap arah pembangunan desa. Salah satu aspek yang patut dikaji secara kritis adalah kebijakan Dana Desa yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen utama pemerataan pembangunan. Namun, sebagai warga sekaligus aktivis pemuda di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, saya melihat persoalan mendasar yang belum terselesaikan: Dana Desa besar secara angka, tetapi belum sepenuhnya adil dalam tata kelola dan partisipasi.

Selama ini, Dana Desa kerap dipersepsikan sebagai solusi tunggal atas berbagai persoalan desa. Padahal, persoalan utama tidak terletak pada besaran anggaran semata, melainkan pada bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dikelola, dan diprioritaskan. Dalam praktiknya, kebijakan Dana Desa masih berjalan secara administratif dan elitis, dengan ruang partisipasi bermakna yang sangat terbatas, terutama bagi pemuda desa.

Musyawarah desa yang idealnya menjadi ruang demokrasi lokal sering kali berubah menjadi formalitas prosedural. Proses perencanaan berjalan tertutup dan kurang dialogis. Akibatnya, Dana Desa lebih banyak terserap pada proyek fisik jangka pendek, sementara program penguatan kapasitas pemuda, inovasi sosial, dan pengembangan sumber daya manusia justru berada di urutan terakhir, bahkan kerap terpinggirkan dari perencanaan.

Masalah lain yang tidak kalah serius adalah pola kebijakan Dana Desa yang cenderung seragam dan kaku. Desa dituntut patuh pada regulasi teknis yang ketat, sehingga pemerintah desa lebih sibuk menghindari kesalahan administrasi daripada berani melakukan terobosan. Dalam situasi seperti ini, pemuda desa yang sejatinya adaptif, kreatif, dan inovatif justru dianggap berisiko karena dinilai tidak prosedural.

Ironisnya, ketika desa mengeluhkan rendahnya kualitas sumber daya manusia dan tingginya arus urbanisasi pemuda, kebijakan Dana Desa tidak diarahkan secara serius untuk menjawab persoalan tersebut. Pemuda terus didorong agar berdaya dan mandiri, tetapi kebijakan yang tersedia belum menyediakan ekosistem yang memungkinkan mereka tumbuh, berinisiatif, dan berkontribusi secara nyata.

Dana Desa seharusnya tidak hanya membangun jalan, gedung, dan infrastruktur fisik lainnya. Dana Desa juga harus membangun manusia dan masa depan desa. Tanpa keberpihakan yang jelas terhadap pemberdayaan pemuda, Dana Desa berisiko menjadi anggaran rutin yang habis setiap tahun tanpa menghasilkan transformasi sosial yang berarti.

Hari Desa Nasional perlu dimaknai sebagai pengingat bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak cukup diukur dari serapan anggaran dan kelengkapan laporan pertanggungjawaban. Pembangunan desa seharusnya diukur dari sejauh mana ia membuka ruang partisipasi warga, terutama pemuda sebagai pewaris masa depan desa.

Selama kebijakan Dana Desa masih meminggirkan peran pemuda dan dikendalikan oleh logika administratif semata, desa akan terus berjalan di tempat. Desa tidak kekurangan anggaran. Desa justru kekurangan keberanian untuk melibatkan warganya sendiri sebagai subjek pembangunan.

*Oleh: M. Nur Rofiq

*Penulis Merupakan Ketua SEMA UNIRA Malang 2025, Pengurus PC PMII Kab. Malang, Serta Ketua Umum IPNU Kec. Sumawe