Tahun baru yang tidak mengenakan bagi warga Sumbermanjing Wetan, maraknya aksi pembegalan di wilayah Sumbermanjing Wetan bukan lagi sekadar rangkaian tindak kriminal. Ia telah berubah menjadi indikator kegagalan aparat keamanan dalam menjalankan fungsi paling mendasar negara, yakni melindungi warganya. Ketika jalan umum berubah menjadi ruang ancaman, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan wibawa hukum itu sendiri, ketika melihat fakta di lapangan, tercatat kurang lebiih 4 insiden kriminalitas yang terhitung di pertengahan bulan januari ini.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar, di mana Polsek dan Polres ketika warga hidup dalam ketakutan? Apakah aparat hanya hadir setelah korban berjatuhan dan laporan dibuat, ataukah memang sejak awal tidak memiliki strategi pencegahan yang serius? Keamanan publik tidak bisa dipahami sebatas respon pascakejadian. Tugas kepolisian adalah mencegah, bukan sekadar mencatat.
Minimnya patroli rutin di jam rawan, absennya pengamanan pada jalur-jalur gelap dan sepi, serta lemahnya komunikasi terbuka kepada masyarakat menunjukkan bahwa pendekatan aparat masih bersifat administratif, bukan protektif. Padahal, wilayah rawan kejahatan bukan misteri. Warga mengetahui titik-titiknya. Ironisnya, yang seolah tidak mengetahui justru mereka yang diberi kewenangan dan anggaran negara.
Lebih problematis lagi, situasi ini menunjukkan adanya kecenderungan pembiaran struktural. Ketika kejahatan berulang namun pola pengamanan tidak berubah, maka yang terjadi bukan kelalaian sesaat, melainkan kegagalan institusional. Aparat keamanan tidak bisa terus berlindung di balik narasi “kurangnya personel” atau “keterbatasan anggaran” tanpa evaluasi dan inovasi lapangan yang nyata.
Keamanan tidak boleh bersifat elitis hadir hanya saat operasi besar atau seremonial. Ia harus dirasakan di jalan desa di tikungan gelap dan pada jam-jam rawan yang setiap hari dilewati warga. Jika Polsek dan Polres gagal menghadirkan rasa aman di ruang-ruang itu maka wajar jika publik mempertanyakan fungsi dan orientasi kerja aparat yang tertuang dalam pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002.
Sudah saatnya Polsek dan Polres keluar dari zona nyaman rutinitas birokrasi. Transparansi patroli, evaluasi kinerja terbuka, pemetaan wilayah rawan berbasis laporan warga, serta kehadiran nyata di lapangan bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan kewajiban konstitusional. Jika dalam ahir bulan januari aparat keamanan belum mampu memutus mata rantai begal di Sumbermanjing Wetan, maka publik berhak menyimpulkan satu hal, yang bermasalah bukan hanya pelaku kejahatan, tetapi juga sistem keamanan yang dibiarkan tumpul.
*Oleh: M. Nur Rofiq
*Penulisa merupakan Biro Hubungan Sosial & Masyarakat Inisiatif Pemuda, Ketua SEMA UNIRA Malang, dan Ketua PAC IPNU Sumbermanjing Wetan

















