Malang-Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Malang menyatakan sikap tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sikap tersebut merupakan hasil konsolidasi internal yang digelar oleh Aliansi BEM Kabupaten Malang, pada hari Rabu (14/01), bertempat di STMJ Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebagai respons atas berkembangnya wacana tersebut di tingkat nasional.
Koordinator Aliansi BEM Kabupaten Malang, Alfarizi, menilai wacana pilkada melalui DPRD merupakan kemunduran demokrasi dan mencederai kedaulatan rakyat. Menurutnya, pilkada langsung merupakan hasil perjuangan panjang reformasi yang tidak boleh ditarik mundur hanya dengan alasan efisiensi politik dan anggaran.
“Kami menolak keras wacana pilkada dipilih oleh DPRD. Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hak politik rakyat. Demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas atau efisiensi,” tegas Alfarizi.
Ia menambahkan, pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan ruang partisipasi rakyat dalam menentukan arah kepemimpinan daerah. Jika mekanisme tersebut dikembalikan ke DPRD, menurutnya, potensi konflik kepentingan elite politik justru semakin besar.
“Jika pilkada diserahkan ke DPRD, maka rakyat hanya menjadi penonton. Padahal demokrasi sejatinya menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” lanjutnya.
Alfarizi juga menegaskan bahwa Aliansi BEM Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus mengawal dan mengkritisi setiap kebijakan atau wacana yang berpotensi melemahkan demokrasi di Indonesia, khususnya yang berdampak langsung pada daerah.
“Kami akan terus mengawal isu ini, melakukan konsolidasi lanjutan, serta siap turun ke jalan jika wacana ini dipaksakan. Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga demokrasi tetap berada di jalurnya,” ujar Alfarizi.
Aliansi BEM Kabupaten Malang berharap pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan mendengar aspirasi publik serta tidak mengambil langkah mundur dalam praktik demokrasi. Mereka menilai penguatan demokrasi seharusnya dilakukan dengan memperbaiki kualitas pilkada langsung, bukan dengan menghapusnya. (S/14/01/2026)


















